Bertempat di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2013), anggota Komisi III DPR-RI menggelar rapat bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) membahas mengenai masalah narkoba dan kasus Raffi Ahmad. Di depan Anggota Komisi III DPR, pihak BNN menyatakan presenter Dahsyat itu bersalah karena kedapatan memiliki 14 kapsul yang terbukti mengandung 3,4 MDMC, dan dua linting terbukti daun ganja. Di akhir laporannya, BNN mengajak anggota Komisi III DPR mengunjungi tempat Raffi menjalani rehabilitas di Lido.
(rsb)