Sidang praperadilan kasus penggunaan narkoba Raffi Ahmad akhirnya diputus hari ini, Kamis (14/3/2013). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menganggap penangkapan Raffi oleh BNN sah. Artinya, gugatan Raffi ditolak.
(ris)
Berita Terkait
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya