Ketimpangan Perpres Jaminan Kesehatan

Dede Kurniawan, Jurnalis · Selasa 19 Maret 2013 17:29 WIB

Pekerja membersihkan kaca salah satu gedung di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2013). Peraturan Presiden No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan tidak memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi pekerja warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. Sementara itu, warga negara asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia diakomodir sebagai peserta  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.

(ddk)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini