Pekerja membersihkan kaca salah satu gedung di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2013). Peraturan Presiden No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan tidak memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi pekerja warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. Sementara itu, warga negara asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia diakomodir sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.
(ddk)