Abraham Samad Disanksi Peringatan Tertulis

Heru Haryono, Jurnalis · Rabu 03 April 2013 17:09 WIB

Ketua KPK Abraham Samad (kedua kanan), tiga Wakil Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas (kiri), Adnan Pandu Praja (kedua kiri) dan Zulkarnaen (kanan) saat mendengarkan hasil keputusan Komite Etik KPK perihal bocornya sprindik penetapan tersangka Anas Urbaningrum di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013). Hasil investigasi Komite Etik KPK, Abraham Samad dianggap terbukti melakukan pelanggaran kode etik sedang terkait bocornya sprindik Anas Urbaningrum. Abraham dianggap lalai dalam mengawasi sekretarisnya, Wiwin Suwandi sehingga terjadi pembocoran dokumen tersebut, dan Abraham Samad disanksi peringatan tertulis.

 

(hyo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini