Petugas kepolisian memperlihatkan paket ganja kering saat gelar barang bukti di Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (23/4/2013). Jajaran Reserse Polsek Metro Taman Sari berhasil mengamankan sebanyak 48 kilogram ganja kering dari empat tersangka berinisial MSL, ADK, RHD dan BTR di lokasi yang berbeda. Para tersangka akan dikenakan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.
(ddk)