Proses Legislasi Model Tripartit

Runi Sari B , Jurnalis · Minggu 28 April 2013 11:03 WIB

Ketua DPD Irman Gusman berbincang dengan Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas sebelum memulai diskusi dengan tema "Proses Legislasi Model Tipatit (DPR,DPD, Presiden) Pascaputusan Mahkamah Konstitusi," pada acara Press Gathering DPD di Yogyakarta, Sabtu (27/4/2013). MK melalui putusan nomor 92/PUU-X/2012 telah mengembalikan kewenangan DPD yang sebelumnya direduksi oleh UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan UU No 12 tahun 2011 tentang peraturan perundangan-undangan (P3).

(rsb)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini