Pemprov DKI Akan Tindak Pelaku Corat-coret

Dede Kurniawan, Jurnalis · Selasa 14 Mei 2013 17:27 WIB

Sebuah Bajaj melintasi mural di kolong jembatan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2013). Pemprov DKI Jakarta akan mengenakan tindak pidana ringan bagi pelaku corat-coret yang akan diberlakukan pada bulan Juni mendatang.  Namun tindakan tersebut tidak berlaku bagi pembuat grafiti dan mural yang telah mendapatkan izin.

(ddk)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini