Sebuah Bajaj melintasi mural di kolong jembatan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2013). Pemprov DKI Jakarta akan mengenakan tindak pidana ringan bagi pelaku corat-coret yang akan diberlakukan pada bulan Juni mendatang. Namun tindakan tersebut tidak berlaku bagi pembuat grafiti dan mural yang telah mendapatkan izin.
(ddk)