Aktivis National Papua Solidarity melakukan aksi di depan Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2013). Aksi mereka menuntut kepada pemerintah untuk membebaskan tahanan politik (tapol) Papua yang ditangkap saat menyampaikan pendapat di muka umum. Hal tersebut bertentangan dengan UU N0. 9 Tahun 1998 Pasal 1 dan Pasal 2 tentang menyampaikan pendapat di muka umum.
(ddk)