Terdakwa kasus pemerasan Hercules Rozario Marshall saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Kamis (30/5/2013). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Aris Setiawan mendakwa Hercules dengan tiga pasal dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Pertama Pasal 160 KUHP tentang penghasutan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengerusakan barang. Serta Pasal 214 ayat 214 ayat (1) KUHP tentang melawan petugas juncto 211 KUHP tentang kekerasan melawan pejabat.
(jul)