Kerjasama Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang

Dede Kurniawan, Jurnalis · Jum'at 21 Juni 2013 17:19 WIB

Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz (kiri) bersama Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf saat penandatanganan kerjasama pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Kantor Kemenpera, Jalan Raden Fatah, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2013). Perjanjian kerjasama tersebut bertujuan untuk menetapkan upaya atau langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di bidang perumahan dan kawasan pemukiman khususnya lingkungan Kemenpera.

(ddk)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini