Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz (kiri) bersama Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf saat penandatanganan kerjasama pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Kantor Kemenpera, Jalan Raden Fatah, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2013). Perjanjian kerjasama tersebut bertujuan untuk menetapkan upaya atau langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di bidang perumahan dan kawasan pemukiman khususnya lingkungan Kemenpera.
(ddk)