Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang Ahmad Fathanah menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7/2013). Ahmad Fathanah menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK tidak jelas dan meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa tersebut tidak memenuhi ketentuan sehingga pengadilan tidak berwenang mengadili.
(rsb)