Hercules Bebas Seminggu Lagi

Dede Kurniawan, Jurnalis · Selasa 02 Juli 2013 15:30 WIB

Terdakwa kasus premanisme Hercules Rozario Marshall saat memasuki ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2013). Terdakwa terbukti melanggar Pasal 214 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 211 KUHP tentang tentang kekerasan bersama dua orang atau lebih dan dijatuhkan hukuman selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp2.000. Sementara itu koordinator kuasa hukum Hercules, Agung Sri purnomo mengatakan, jika dihitung dari masa penahanan dan vonis yang dijatuhi, maka kliennya hanya tinggal menjalani masa hukuman selama kurang lebih satu minggu.

(ddk)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini