Pengemudi memperlihatkan tarif baru trayek Mikrolet M.44 di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (17/7/2013). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan tarif baru untuk angkutan kota (angkot) ekonomi non-AC, yang diatur dalam Pergub No 67/2013. Kenaikan tarif angkot dipatok maksimal 30 persen.
(ris)