Terdakwa mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dikawal usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013). Hakim memvonis Djoko Susilo dengan hukuman 10 tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).
(hyo)