Majelis Kehormatan Berhentikan Akil secara Tidak Hormat

Runi Sari B , Jurnalis · Jum'at 01 November 2013 14:18 WIB

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Harjono (tengah), didampingi anggotanya (kiri-kanan) Akademisi Hikmahanto Juwana, perwakilan Komisi Yudisial Bagir Manan, mantan Ketua MK Mahfud MD, dan perwakilan KY Abbas Said, berfoto bersama sambil menunjukkan dokumen keputusan pemberhentian Ketua MK non-aktif Akil Mochtar, di Sidang Putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2013). MKH memutuskan memberhentikan Akil Mochtar secara tidak hormat dari kursi ketua MK karena telah melakukan perbuatan tercela, melanggar kode etik dan pedoman konstitusi.

(rsb)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini