Sejumlah kendaraan menggunakan jalur bus TransJakarta meski ada petugas kepolisian, di Jalan Raya Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2013). Kerjasama Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI dan Pengadilan Tinggi DKI, untuk penerapan sanksi denda bagi penerobos jalur bus Transjakarta belum berjalan dengan baik. Pasalnya masih banyak pengendara bermotor yang melanggar peraturan tersebut meski sudah tahap sosialisasi. Sementara itu, komitmen bersama penerapan denda tertulis maksimal bagi penerobos busway yakni, Rp500 ribu untuk sepeda motor dan Rp1 juta bagi pengendara roda empat atau lebih.
(ddk)