Pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman usai menjalani vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2013). Djodi Supratman dihukum 2 tahun penjara denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Djodi dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp150 juta dari pengacara Mario C Bernardo untuk pengurusan kasasi dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.
(hyo)