Tersangka pengusaha Lusita Ani Razak usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2013). Lusita Ani Razak ditahan KPK karena memberi suap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok, Subri, dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti uang senilai total Rp113 Juta untuk pengurusan sertifikat lahan di kawasan Lombok Tengah.
(hyo)