Share

Pengusaha Lusita Ditangkap Terkait Suap Kajari Praya

Heru Haryono, Jurnalis · Selasa 17 Desember 2013 16:34 WIB

Tersangka pengusaha Lusita Ani Razak usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2013). Lusita Ani Razak ditahan KPK karena memberi suap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok, Subri, dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti uang senilai total Rp113 Juta untuk pengurusan sertifikat lahan di kawasan Lombok Tengah.

(hyo)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini