Pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta menggunakan sepeda memasuki Balai Kota Jakarta, Jumat (3/1/2014). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang seluruh PNS di lingkungannya memakai kendaraan pribadi ke kantor pada Jumat pertama setiap bulannya. Kebijakan itu dikeluarkan berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
(jul)