MK Kabulkan Permohonan Effendi Gazali tentang Pemilu Serentak

Arif Julianto/okezone, Jurnalis · Kamis 23 Januari 2014 19:17 WIB

Effendi Gazali dan Koalisi Masyarakat Sipil mengikuti sidang uji materi tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/1/2014). MK mengabulkan permohonan Effendi Gazali terkait Pileg dan Pilpres yang dilakukan secara serentak. Namun, MK memberikan amar, yakni putusan baru berlaku untuk Pemilu 2019 dan seterusnya.

(jul)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini