Effendi Gazali dan Koalisi Masyarakat Sipil mengikuti sidang uji materi tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/1/2014). MK mengabulkan permohonan Effendi Gazali terkait Pileg dan Pilpres yang dilakukan secara serentak. Namun, MK memberikan amar, yakni putusan baru berlaku untuk Pemilu 2019 dan seterusnya.
(jul)