Wawan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Heru Haryono, Jurnalis · Kamis 06 Maret 2014 12:10 WIB

Terdakwa adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2014). Wawan didakwa bersama-sama dengan sang kakak menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar dalam kasus Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten, dan Wawan terancam hukuman 15 tahun penjara.

(hyo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini