Adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan berbatik didampingi istrinya yang juga Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany kanan , berada di ruang terdakwa sebelum mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 6 2 2014 . Wawan didakwa bersama-sama dengan sang kakak menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi MK Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar dalam kasus Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten, dan Wawan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Terdakwa adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 6 3 2014 . Wawan didakwa bersama-sama dengan sang kakak menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi MK Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar dalam kasus Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten, dan Wawan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Terdakwa adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 6 3 2014 . Wawan didakwa bersama-sama dengan sang kakak menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi MK Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar dalam kasus Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten, dan Wawan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Terdakwa adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 6 3 2014 . Wawan didakwa bersama-sama dengan sang kakak menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi MK Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar dalam kasus Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten, dan Wawan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Terdakwa adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 6 3 2014 . Wawan didakwa bersama-sama dengan sang kakak menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi MK Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar dalam kasus Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten, dan Wawan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Terdakwa adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 6 3 2014 . Wawan didakwa bersama-sama dengan sang kakak menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi MK Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar dalam kasus Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten, dan Wawan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Terdakwa adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 6 3 2014 . Wawan didakwa bersama-sama dengan sang kakak menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi MK Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar dalam kasus Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten, dan Wawan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Terdakwa adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 6 3 2014 . Wawan didakwa bersama-sama dengan sang kakak menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi MK Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar dalam kasus Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten, dan Wawan terancam hukuman 15 tahun penjara.