Pedagang kaki lima (PKL) memenuhi satu badan jalan di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan , Selasa (11/3/2014). Keberadaan mereka melanggar peraturan penggunaan jalan dan trotoar yang tertuang dalam UU No 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 275 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (2). Larangan tersebut juga diatur dalam UU No 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang jalan.
(jul)