Mikrolet dengan stiker calon legislatif (caleg) partai tertentu memasuki Terminal Senen, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2014). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar mengatakan, pemasangan stiker pada angkutan umum melanggar Undang Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Stiker caleg pada angkutan umum yang biasanya berjenis one way vision itu, membuat orang yang berada di luar tak bisa melihat bagian dalam kendaraan.
(ddk)