Masih Ada Stiker Caleg di Angkutan Umum

Dede Kurniawan, Jurnalis · Selasa 11 Maret 2014 20:14 WIB

Mikrolet dengan stiker calon legislatif (caleg) partai tertentu memasuki Terminal Senen, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2014). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar mengatakan, pemasangan stiker pada angkutan umum melanggar Undang Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Stiker caleg pada angkutan umum yang biasanya berjenis one way vision itu, membuat orang yang berada di luar tak bisa melihat bagian dalam kendaraan.

(ddk)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini