Seorang anak kecil mengibarkan bendera Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada kampanye terbuka PKS di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (16/3/2014). Seperti kampanye para lima tahun sebelumnya, kader PKS selalu membawa serta anak-anak mereka dalam kampanye terbuka. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melarang partai politik peserta pemilu menyertakan anak di bawah berusia 17 tahun saat kampanye. Sementara, KPAI membuka desk pengawasan dan pengaduan terhadap dugaan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik.
(frw)