Pelanggaran Zona Alat Peraga Kampanye

Runi Sari B , Jurnalis · Jum'at 21 Maret 2014 10:37 WIB

Siswa bermain di samping poster kalender bergambar salah satu caleg partai politik peserta Pemilu 2014 yang terpasang di SDN 01 Kuningan, Jakarta, Kamis (20/3/2014). Pemasangan alat peraga kampanye di sarana umum, seperti sekolah, melanggar aturan berkampanye seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013.

(rsb)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini