PT Mahkota Ambil Alih Kepemilikan Tanah

Dede Kurniawan, Jurnalis · Kamis 27 Maret 2014 15:53 WIB

Pekerja membawa plang segel kepemilikan tanah seluas 16.600 meter persegi di Kavling 2 Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (27/3/2014). Pengambilalihan lahan yang dilakukan pihak PT Mahkota Real Estate itu dilakukan berdasarkan putusan MA No. 472/PK/PDT/2002 yang menyatakan bahwa pihak PT Arthaloka, anak perusahaan PT Taspen menyerahkan tanah tersebut.

(ddk)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini