Tersangka Aasyifa Ramadhani (Sifa) dan Ahmad Imam Al-Hafitd Aso (Hafitd) melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan rekan mereka, Ade Sara Angelina Suroto di Halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/4/2014). Sebanyak 40 adegan ditampilkan dalam rekonstuksi pembunuhan Ade Sara. Kedua tersangka ini terancam hukuman seumur hidup karena melanggar Pasal 340 dan 338 KUHP terkait pembunuhan berencana.
(ddk)