Rekonstruksi Pembunuhan Ade Sara Angelina

Dede Kurniawan, Jurnalis · Kamis 03 April 2014 14:13 WIB

Tersangka Aasyifa Ramadhani (Sifa) dan Ahmad Imam Al-Hafitd Aso (Hafitd) melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan rekan mereka, Ade Sara Angelina Suroto di Halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/4/2014). Sebanyak 40 adegan ditampilkan dalam rekonstuksi pembunuhan Ade Sara. Kedua tersangka ini terancam hukuman seumur hidup karena melanggar Pasal 340 dan 338 KUHP terkait pembunuhan berencana.
 

(ddk)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini