Emir Moeis Divonis 3 Tahun Penjara

Heru Haryono, Jurnalis · Senin 14 April 2014 16:26 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004, Izedrik Emir Moeis umum usai  menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2014). Emir Moeis divonis 3 tahun penjara denda Rp150 juta subsider 3 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah atau janji (gratifikasi) terkait kasus dugaan suap PLTU Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004. Emir juga dinilai terbukti menerima suap berupa uang sebesar US$357 ribu dari Alstom Power Incorporated asal Amerika Serikat.

(hyo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini