Terdakwa kasus dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004, Izedrik Emir Moeis umum usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin 14 4 2014 . Emir Moeis divonis 3 tahun penjara denda Rp150 juta subsider 3 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah atau janji gratifikasi terkait kasus dugaan suap PLTU Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004. Emir juga dinilai terbukti menerima suap berupa uang sebesar US 357 ribu dari Alstom Power Incorporated asal Amerika Serikat.
Terdakwa kasus dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004, Izedrik Emir Moeis umum usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin 14 4 2014 . Emir Moeis divonis 3 tahun penjara denda Rp150 juta subsider 3 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah atau janji gratifikasi terkait kasus dugaan suap PLTU Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004. Emir juga dinilai terbukti menerima suap berupa uang sebesar US 357 ribu dari Alstom Power Incorporated asal Amerika Serikat.
Terdakwa kasus dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004, Izedrik Emir Moeis umum usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin 14 4 2014 . Emir Moeis divonis 3 tahun penjara denda Rp150 juta subsider 3 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah atau janji gratifikasi terkait kasus dugaan suap PLTU Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004. Emir juga dinilai terbukti menerima suap berupa uang sebesar US 357 ribu dari Alstom Power Incorporated asal Amerika Serikat.
Terdakwa kasus dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004, Izedrik Emir Moeis umum usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin 14 4 2014 . Emir Moeis divonis 3 tahun penjara denda Rp150 juta subsider 3 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah atau janji gratifikasi terkait kasus dugaan suap PLTU Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004. Emir juga dinilai terbukti menerima suap berupa uang sebesar US 357 ribu dari Alstom Power Incorporated asal Amerika Serikat.
Terdakwa kasus dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004, Izedrik Emir Moeis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin 14 4 2014 . Emir Moeis divonis 3 tahun penjara denda Rp150 juta subsider 3 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah atau janji gratifikasi terkait kasus dugaan suap PLTU Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004. Emir juga dinilai terbukti menerima suap berupa uang sebesar US 357 ribu dari Alstom Power Incorporated asal Amerika Serikat.
Terdakwa kasus dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004, Izedrik Emir Moeis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin 14 4 2014 . Emir Moeis divonis 3 tahun penjara denda Rp150 juta subsider 3 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah atau janji gratifikasi terkait kasus dugaan suap PLTU Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004. Emir juga dinilai terbukti menerima suap berupa uang sebesar US 357 ribu dari Alstom Power Incorporated asal Amerika Serikat.
Terdakwa kasus dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004, Izedrik Emir Moeis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin 14 4 2014 . Emir Moeis divonis 3 tahun penjara denda Rp150 juta subsider 3 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah atau janji gratifikasi terkait kasus dugaan suap PLTU Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004. Emir juga dinilai terbukti menerima suap berupa uang sebesar US 357 ribu dari Alstom Power Incorporated asal Amerika Serikat.