Hari ini Sersan Kepala (Serka) Sudikdo anggota TNI yang menjadi cukong pembalakan hutan di Riau disidang di Pengadilan Militer I-03 Padang, Sumatera Barat. Dalam agenda sidang perdana ini, Oditur Militer, Letkol Laut KH I Komang Suciawan membacakan dakwaan kepada Serka Sudikdo serta di hadapan Ketua Hakim Letkol CHK Kirto dengan Anggota Mayor SUS Yanto Ferdiayanto dan Mayor CHK Musthofa. Sidang tersebut menyatakan pelaku merupakan perambah hutan di Desa Tasik Serai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.
(rus)