Sidang kasus kecelakaan maut yang melibatkan Ahmad Qodir Jaelani (AQJ) masih bergulir. Putra ketiga Ahmad Dhani itu terancam hukuman penjara tiga tahun. Namun, Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh berpendapat, AQJ tidak sepantasnya diberikan hukuman penjara. Meski UU peradilan anak tahun 2012 baru berlaku pada Juni mendatang, Asrorun menilai, peraturan tersebut bisa diterapkan saat ini. Sehingga, AQJ bisa dikembalikan kepada orangtuanya, atau dibawa ke Dinas Sosial untuk diasuh.
(frw)