Sejumlah Ibu rumah tangga melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2014). Dalam aksinya, mereka menuntut kepada pemerintah untuk merevisi UU No.23/2002 tentang perlindungan anak yang mengatur hukuman pelaku pelecehan seksual dengan hukuman 3-15 tahun menjadi dihukum seberat-beratnya.
(ddk)