Tubagus Chaeri Wardhana saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jakarta Selatan, Senin 26 5 2014 . Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menuntut terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Wawan terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Tubagus Chaeri Wardhana saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jakarta Selatan, Senin 26 5 2014 . Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menuntut terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Wawan terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Tubagus Chaeri Wardhana saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jakarta Selatan, Senin 26 5 2014 . Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menuntut terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Wawan terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Tubagus Chaeri Wardhana saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jakarta Selatan, Senin 26 5 2014 . Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menuntut terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Wawan terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Tubagus Chaeri Wardhana usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jakarta Selatan, Senin 26 5 2014 . Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menuntut terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Wawan terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Tubagus Chaeri Wardhana bersama, istriya Airin Rachmi Diany, berada di ruang tunggu terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jakarta Selatan, Senin 26 5 2014 . Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menuntut terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Wawan terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Tubagus Chaeri Wardhana bersama, istriya Airin Rachmi Diany, berada di ruang tunggu terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jakarta Selatan, Senin 26 5 2014 . Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menuntut terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Wawan terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.