Kasus Pilkada Lebak, Wawan Dituntut 10 Tahun Penjara

Heru Haryono, Jurnalis · Senin 26 Mei 2014 12:52 WIB

Tubagus Chaeri Wardhana usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (26/5/2014). Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Wawan terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

(hyo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini