Wawan Divonis 5 Tahun Penjara

Heru Haryono, Jurnalis · Senin 23 Juni 2014 15:33 WIB

Terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan) saat menjalani vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (23/6/2014). Wawan divonis lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim menilai Wawan terbukti menyuap Ketua MK saat itu Akil Mochtar.

(hyo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini