Terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan) saat menjalani vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (23/6/2014). Wawan divonis lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim menilai Wawan terbukti menyuap Ketua MK saat itu Akil Mochtar.
(hyo)