Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2014). Meski mengaku siap menerima vonis majelis hakim, Akil mengatakan tetap mengajukan banding jika merasa belum mendapat keadilan. Seperti diketahui, JPU KPK menuntut Akil dengan pidana penjara selama seumur hidup dan pidana denda Rp10 miliar. Selain itu, jaksa juga menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan tuntutan pidana tambahan yaitu pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilu terhadap terdakwa Akil Mochtar.
(hyo)