Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2014). Majelis hakim memvonis Akil Mochtar dengan hukuman penjara seumur hidup karena dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa Pilkada di MK.
(hyo)