Pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2014). Anggoro Widjojo divonis lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan. Anggoro terbukti menyuap bekas Menteri Kehutanan MS Kaban, pejabat Kemenhut, dan sejumlah anggota DPR periode 2004-2009.
(hyo)