Anggoro Divonis 5 Tahun Penjara

Heru Haryono, Jurnalis · Rabu 02 Juli 2014 15:57 WIB

Pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2014).  Anggoro Widjojo divonis lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan. Anggoro terbukti menyuap bekas Menteri Kehutanan MS Kaban, pejabat Kemenhut, dan sejumlah anggota DPR periode 2004-2009.
 

(hyo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini