Bintang sinetron Roger Danuarta (kiri) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (2/7/2014). Roger Danuarta terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, karena menggunakan narkotik jenis heroin dan divonis menjalani satu tahun rehabilitasi dipotong masa tahanan di Panti Rehabilitasi Narkoba BNN di Lido, Sukabumi.
(yul)