Terdakwa Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2014). Atut yang tersangkut kasus dugaan suap Lebak, Banten, dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.
(hyo)