Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelfa (tengah) bersama Wakil Ketua MK Arief Hidayat dan Hakim MK Ahmad Fadlil Sumadi saat memimpin sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Senin (18/8/2014). Agenda sidang Pengesahan alat bukti yang berlangsung sekitar 30 menit. Dikarenakan alat bukti dari pemohon dan termohon belum lengkap, maka sidang pembuktian atau pemeriksaan alat bukti akan digelar besok.
(rsb)