Gubernur nonaktif Banten, Ratu Atut Chosiyah melambaikan tangan saat berada di dalam mobil tahanan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jakarta Selatan, Senin 1 9 2014 . Ratu Atut divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam suap Pilkada Lebak, Banten.
Gubernur nonaktif Banten, Ratu Atut Chosiyah masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jakarta Selatan, Senin 1 9 2014 . Ratu Atut divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam suap Pilkada Lebak, Banten.
Gubernur nonaktif Banten, Ratu Atut Chosiyah usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jakarta Selatan, Senin 1 9 2014 . Ratu Atut divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam suap Pilkada Lebak, Banten.
Gubernur nonaktif Banten, Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jakarta Selatan, Senin 1 9 2014 . Ratu Atut divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam suap Pilkada Lebak, Banten.
Gubernur nonaktif Banten, Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jakarta Selatan, Senin 1 9 2014 . Ratu Atut divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam suap Pilkada Lebak, Banten.
Gubernur nonaktif Banten, Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jakarta Selatan, Senin 1 9 2014 . Ratu Atut divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam suap Pilkada Lebak, Banten.
Gubernur nonaktif Banten, Ratu Atut Chosiyah berada di ruang terdakwa sebelum mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jakarta Selatan, Senin 1 9 2014 . Ratu Atut divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam suap Pilkada Lebak, Banten.
Gubernur nonaktif Banten, Ratu Atut Chosiyah berada di ruang terdakwa sebelum mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jakarta Selatan, Senin 1 9 2014 . Ratu Atut divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam suap Pilkada Lebak, Banten.