Vonis 4 Tahun Penjara untuk Ratu Atut

Heru Haryono, Jurnalis · Senin 01 September 2014 21:36 WIB

Gubernur nonaktif Banten, Ratu Atut Chosiyah melambaikan tangan saat berada di dalam mobil tahanan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (1/9/2014). Ratu Atut divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam suap Pilkada Lebak, Banten.

(hyo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini