Simulasi Pembayaran Derek Kendaraan Parkir Liar

Arif Julianto/okezone, Jurnalis · Selasa 02 September 2014 10:36 WIB

Warga menunjukkan bukti pembayaran denda penderekan kendaraan saat simulasi di Kantor Dishub DKI Jakarta, Senin (1/9/2014). Simulasi ini digelar terkait sosialisasi Perda No.3 Tahun 2012 tentang retribusi daerah khususnya penderekan dan penyimpanan kendaraan yang diderek karena melanggar rambu larangan parkir. Untuk kendaraan yang parkir liar dikenakan biaya retribusi Rp500 ribu, di mana pembayaran dapat dilakukan dengan sistem layanan perbankan Bank DKI.

(jul)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini