Warga menunjukkan bukti pembayaran denda penderekan kendaraan saat simulasi di Kantor Dishub DKI Jakarta, Senin (1/9/2014). Simulasi ini digelar terkait sosialisasi Perda No.3 Tahun 2012 tentang retribusi daerah khususnya penderekan dan penyimpanan kendaraan yang diderek karena melanggar rambu larangan parkir. Untuk kendaraan yang parkir liar dikenakan biaya retribusi Rp500 ribu, di mana pembayaran dapat dilakukan dengan sistem layanan perbankan Bank DKI.
(jul)