Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) di tahun 2012, Riefan Avrian menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2014). Riefan yang juga anak dari Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan, didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.
(hyo)