Pekerja menyelesaikan pengerjaan perbaikan kapal di galangan dok kapal Muara Baru, Jakarta Utara, Senin 17 11 2014 . Pemerintah akan memberikan empat insentif bagi industri galangan kapal di luar Pulau Batam, antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai PPN yang diatur dalam PP No.52 tahun 2011, pembebasan bea masuk BM komponen, pengenaan BM kapal baru dan kapal bekas, serta fasilitas yang tidak dipungut pajak.
Pekerja menyelesaikan pengerjaan perbaikan kapal di galangan dok kapal Muara Baru, Jakarta Utara, Senin 17 11 2014 . Pemerintah akan memberikan empat insentif bagi industri galangan kapal di luar Pulau Batam, antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai PPN yang diatur dalam PP No.52 tahun 2011, pembebasan bea masuk BM komponen, pengenaan BM kapal baru dan kapal bekas, serta fasilitas yang tidak dipungut pajak.
Pekerja menyelesaikan pengerjaan perbaikan kapal di galangan dok kapal Muara Baru, Jakarta Utara, Senin 17 11 2014 . Pemerintah akan memberikan empat insentif bagi industri galangan kapal di luar Pulau Batam, antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai PPN yang diatur dalam PP No.52 tahun 2011, pembebasan bea masuk BM komponen, pengenaan BM kapal baru dan kapal bekas, serta fasilitas yang tidak dipungut pajak.
Pekerja menyelesaikan pengerjaan perbaikan kapal di galangan dok kapal Muara Baru, Jakarta Utara, Senin 17 11 2014 . Pemerintah akan memberikan empat insentif bagi industri galangan kapal di luar Pulau Batam, antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai PPN yang diatur dalam PP No.52 tahun 2011, pembebasan bea masuk BM komponen, pengenaan BM kapal baru dan kapal bekas, serta fasilitas yang tidak dipungut pajak.
Pekerja menyelesaikan pengerjaan perbaikan kapal di galangan dok kapal Muara Baru, Jakarta Utara, Senin 17 11 2014 . Pemerintah akan memberikan empat insentif bagi industri galangan kapal di luar Pulau Batam, antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai PPN yang diatur dalam PP No.52 tahun 2011, pembebasan bea masuk BM komponen, pengenaan BM kapal baru dan kapal bekas, serta fasilitas yang tidak dipungut pajak.
Pekerja menyelesaikan pengerjaan perbaikan kapal di galangan dok kapal Muara Baru, Jakarta Utara, Senin 17 11 2014 . Pemerintah akan memberikan empat insentif bagi industri galangan kapal di luar Pulau Batam, antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai PPN yang diatur dalam PP No.52 tahun 2011, pembebasan bea masuk BM komponen, pengenaan BM kapal baru dan kapal bekas, serta fasilitas yang tidak dipungut pajak.
Pekerja menyelesaikan pengerjaan perbaikan kapal di galangan dok kapal Muara Baru, Jakarta Utara, Senin 17 11 2014 . Pemerintah akan memberikan empat insentif bagi industri galangan kapal di luar Pulau Batam, antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai PPN yang diatur dalam PP No.52 tahun 2011, pembebasan bea masuk BM komponen, pengenaan BM kapal baru dan kapal bekas, serta fasilitas yang tidak dipungut pajak.
Pekerja menyelesaikan pengerjaan perbaikan kapal di galangan dok kapal Muara Baru, Jakarta Utara, Senin 17 11 2014 . Pemerintah akan memberikan empat insentif bagi industri galangan kapal di luar Pulau Batam, antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai PPN yang diatur dalam PP No.52 tahun 2011, pembebasan bea masuk BM komponen, pengenaan BM kapal baru dan kapal bekas, serta fasilitas yang tidak dipungut pajak.
Pekerja menyelesaikan pengerjaan perbaikan kapal di galangan dok kapal Muara Baru, Jakarta Utara, Senin 17 11 2014 . Pemerintah akan memberikan empat insentif bagi industri galangan kapal di luar Pulau Batam, antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai PPN yang diatur dalam PP No.52 tahun 2011, pembebasan bea masuk BM komponen, pengenaan BM kapal baru dan kapal bekas, serta fasilitas yang tidak dipungut pajak.
Pekerja menyelesaikan pengerjaan perbaikan kapal di galangan dok kapal Muara Baru, Jakarta Utara, Senin 17 11 2014 . Pemerintah akan memberikan empat insentif bagi industri galangan kapal di luar Pulau Batam, antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai PPN yang diatur dalam PP No.52 tahun 2011, pembebasan bea masuk BM komponen, pengenaan BM kapal baru dan kapal bekas, serta fasilitas yang tidak dipungut pajak.
Pekerja menyelesaikan pengerjaan perbaikan kapal di galangan dok kapal Muara Baru, Jakarta Utara, Senin 17 11 2014 . Pemerintah akan memberikan empat insentif bagi industri galangan kapal di luar Pulau Batam, antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai PPN yang diatur dalam PP No.52 tahun 2011, pembebasan bea masuk BM komponen, pengenaan BM kapal baru dan kapal bekas, serta fasilitas yang tidak dipungut pajak.
Pekerja menyelesaikan pengerjaan perbaikan kapal di galangan dok kapal Muara Baru, Jakarta Utara, Senin 17 11 2014 . Pemerintah akan memberikan empat insentif bagi industri galangan kapal di luar Pulau Batam, antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai PPN yang diatur dalam PP No.52 tahun 2011, pembebasan bea masuk BM komponen, pengenaan BM kapal baru dan kapal bekas, serta fasilitas yang tidak dipungut pajak.
Pekerja menyelesaikan pengerjaan perbaikan kapal di galangan dok kapal Muara Baru, Jakarta Utara, Senin 17 11 2014 . Pemerintah akan memberikan empat insentif bagi industri galangan kapal di luar Pulau Batam, antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai PPN yang diatur dalam PP No.52 tahun 2011, pembebasan bea masuk BM komponen, pengenaan BM kapal baru dan kapal bekas, serta fasilitas yang tidak dipungut pajak.
Pekerja menyelesaikan pengerjaan perbaikan kapal di galangan dok kapal Muara Baru, Jakarta Utara, Senin 17 11 2014 . Pemerintah akan memberikan empat insentif bagi industri galangan kapal di luar Pulau Batam, antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai PPN yang diatur dalam PP No.52 tahun 2011, pembebasan bea masuk BM komponen, pengenaan BM kapal baru dan kapal bekas, serta fasilitas yang tidak dipungut pajak.
Pekerja menyelesaikan pengerjaan perbaikan kapal di galangan dok kapal Muara Baru, Jakarta Utara, Senin 17 11 2014 . Pemerintah akan memberikan empat insentif bagi industri galangan kapal di luar Pulau Batam, antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai PPN yang diatur dalam PP No.52 tahun 2011, pembebasan bea masuk BM komponen, pengenaan BM kapal baru dan kapal bekas, serta fasilitas yang tidak dipungut pajak.
Pekerja menyelesaikan pengerjaan perbaikan kapal di galangan dok kapal Muara Baru, Jakarta Utara, Senin 17 11 2014 . Pemerintah akan memberikan empat insentif bagi industri galangan kapal di luar Pulau Batam, antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai PPN yang diatur dalam PP No.52 tahun 2011, pembebasan bea masuk BM komponen, pengenaan BM kapal baru dan kapal bekas, serta fasilitas yang tidak dipungut pajak.
Pekerja menyelesaikan pengerjaan perbaikan kapal di galangan dok kapal Muara Baru, Jakarta Utara, Senin 17 11 2014 . Pemerintah akan memberikan empat insentif bagi industri galangan kapal di luar Pulau Batam, antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai PPN yang diatur dalam PP No.52 tahun 2011, pembebasan bea masuk BM komponen, pengenaan BM kapal baru dan kapal bekas, serta fasilitas yang tidak dipungut pajak.
Pekerja menyelesaikan pengerjaan perbaikan kapal di galangan dok kapal Muara Baru, Jakarta Utara, Senin 17 11 2014 . Pemerintah akan memberikan empat insentif bagi industri galangan kapal di luar Pulau Batam, antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai PPN yang diatur dalam PP No.52 tahun 2011, pembebasan bea masuk BM komponen, pengenaan BM kapal baru dan kapal bekas, serta fasilitas yang tidak dipungut pajak.
Pekerja menyelesaikan pengerjaan perbaikan kapal di galangan dok kapal Muara Baru, Jakarta Utara, Senin 17 11 2014 . Pemerintah akan memberikan empat insentif bagi industri galangan kapal di luar Pulau Batam, antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai PPN yang diatur dalam PP No.52 tahun 2011, pembebasan bea masuk BM komponen, pengenaan BM kapal baru dan kapal bekas, serta fasilitas yang tidak dipungut pajak.
Pekerja menyelesaikan pengerjaan perbaikan kapal di galangan dok kapal Muara Baru, Jakarta Utara, Senin 17 11 2014 . Pemerintah akan memberikan empat insentif bagi industri galangan kapal di luar Pulau Batam, antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai PPN yang diatur dalam PP No.52 tahun 2011, pembebasan bea masuk BM komponen, pengenaan BM kapal baru dan kapal bekas, serta fasilitas yang tidak dipungut pajak.