Kepala Badan Narkotika Nasional, Anang Iskandar, saat ditemui di MNC Plaza, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu 7 1 2015 . Terkait kasus narkoba musisi Fariz RM, Anang mengatakan, Fariz RM harus direhabilitasi sesuai dengan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Kepala Badan Narkotika Nasional, Anang Iskandar, saat ditemui di MNC Plaza, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu 7 1 2015 . Terkait kasus narkoba musisi Fariz RM, Anang mengatakan, Fariz RM harus direhabilitasi sesuai dengan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Kepala Badan Narkotika Nasional, Anang Iskandar, saat ditemui di MNC Plaza, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu 7 1 2015 . Terkait kasus narkoba musisi Fariz RM, Anang mengatakan, Fariz RM harus direhabilitasi sesuai dengan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Kepala Badan Narkotika Nasional, Anang Iskandar, saat ditemui di MNC Plaza, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu 7 1 2015 . Terkait kasus narkoba musisi Fariz RM, Anang mengatakan, Fariz RM harus direhabilitasi sesuai dengan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Kepala Badan Narkotika Nasional, Anang Iskandar, saat ditemui di MNC Plaza, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu 7 1 2015 . Terkait kasus narkoba musisi Fariz RM, Anang mengatakan, Fariz RM harus direhabilitasi sesuai dengan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Kepala Badan Narkotika Nasional, Anang Iskandar, saat ditemui di MNC Plaza, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu 7 1 2015 . Terkait kasus narkoba musisi Fariz RM, Anang mengatakan, Fariz RM harus direhabilitasi sesuai dengan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Kepala Badan Narkotika Nasional, Anang Iskandar, saat ditemui di MNC Plaza, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu 7 1 2015 . Terkait kasus narkoba musisi Fariz RM, Anang mengatakan, Fariz RM harus direhabilitasi sesuai dengan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.