Mantan Bendahara Pengeluaran Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2007-2011, Rita Sahara terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis 8 1 2015 . Majelis hakim menunda sidang pembacaan putusan kasus korupsi dan pencucian uang yang ditaksir merugikan negara Rp21,3 miliar itu pada Jumat 9 1 2015 , karena masih membutuhkan waktu untuk menyempurnakan putusan bagi terdakwa. Selain Rita Sahara, kasus itu turut menyeret mantan Gubernur Sulawesi Tengah, Mayjen Purn Bandjela Paliudju sebagai tersangka.
Mantan Bendahara Pengeluaran Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2007-2011, Rita Sahara terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis 8 1 2015 . Majelis hakim menunda sidang pembacaan putusan kasus korupsi dan pencucian uang yang ditaksir merugikan negara Rp21,3 miliar itu pada Jumat 9 1 2015 , karena masih membutuhkan waktu untuk menyempurnakan putusan bagi terdakwa. Selain Rita Sahara, kasus itu turut menyeret mantan Gubernur Sulawesi Tengah, Mayjen Purn Bandjela Paliudju sebagai tersangka
Terdakwa mantan Bendahara Pengeluaran Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2007-2011, Rita Sahara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis 8 1 2015 . Majelis hakim menunda sidang pembacaan putusan kasus korupsi dan pencucian uang yang ditaksir merugikan negara Rp21,3 miliar itu pada Jumat 9 1 2015 , karena masih membutuhkan waktu untuk menyempurnakan putusan bagi terdakwa. Selain Rita Sahara, kasus itu turut menyeret mantan Gubernur Sulawesi Tengah, Mayjen Purn Bandjela Paliudju sebagai tersangka.
Mantan Bendahara Gubernur Sulawesi Tengah periode tahun 2007-2011, Rita Sahara mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palu.
(ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari