Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Bambang Widjojanto BW bersama kuasa hukumnya di dalam mobil saat meninggalkan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa 24 2 2015 . BW dan kuasa hukumnya memberikan tiga surat keberatan pemeriksaan, yakni surat pertama berupa surat keberatan terhadap panggilan yang tidak memenuhi persyaratan. Kedua, permohonan untuk menggelar perkara dan ketiga adalah untuk mendapatkan surat BAP.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Bambang Widjojanto BW bersama kuasa hukumnya di dalam mobil saat meninggalkan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa 24 2 2015 . BW dan kuasa hukumnya memberikan tiga surat keberatan pemeriksaan, yakni surat pertama berupa surat keberatan terhadap panggilan yang tidak memenuhi persyaratan. Kedua, permohonan untuk menggelar perkara dan ketiga adalah untuk mendapatkan surat BAP.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Bambang Widjojanto BW berada di dalam mobil saat meninggalkan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa 24 2 2015 . BW dan kuasa hukumnya memberikan tiga surat keberatan pemeriksaan, yakni surat pertama berupa surat keberatan terhadap panggilan yang tidak memenuhi persyaratan. Kedua, permohonan untuk menggelar perkara dan ketiga adalah untuk mendapatkan surat BAP.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Bambang Widjojanto BW berada di dalam mobil saat meninggalkan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa 24 2 2015 . BW dan kuasa hukumnya memberikan tiga surat keberatan pemeriksaan, yakni surat pertama berupa surat keberatan terhadap panggilan yang tidak memenuhi persyaratan. Kedua, permohonan untuk menggelar perkara dan ketiga adalah untuk mendapatkan surat BAP.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Bambang Widjojanto (BW) berada di dalam mobil saat meninggalkan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
(Dede Kurniawan)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari