Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Kejagung Tony Spontana menjawab pertayaan wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat 6 3 2015 . Pelaksanaan eksekusi hukuman mati kepada duo Bali Nine dan delapan terpidana mati lainnya kemungkinan besar akan ditunda dikarenakan fasilitas di Nusakambangan belum siap dan satu terpidana asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, masih belum dipindahkan karena sedang menjalani sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Kejagung Tony Spontana menjawab pertayaan wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat 6 3 2015 . Pelaksanaan eksekusi hukuman mati kepada duo Bali Nine dan delapan terpidana mati lainnya kemungkinan besar akan ditunda dikarenakan fasilitas di Nusakambangan belum siap dan satu terpidana asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, masih belum dipindahkan karena sedang menjalani sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Kejagung Tony Spontana menjawab pertayaan wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat 6 3 2015 . Pelaksanaan eksekusi hukuman mati kepada duo Bali Nine dan delapan terpidana mati lainnya kemungkinan besar akan ditunda dikarenakan fasilitas di Nusakambangan belum siap dan satu terpidana asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, masih belum dipindahkan karena sedang menjalani sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Kejagung Tony Spontana menjawab pertayaan wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat 6 3 2015 . Pelaksanaan eksekusi hukuman mati kepada duo Bali Nine dan delapan terpidana mati lainnya kemungkinan besar akan ditunda dikarenakan fasilitas di Nusakambangan belum siap dan satu terpidana asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, masih belum dipindahkan karena sedang menjalani sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Kejagung Tony Spontana menjawab pertayaan wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat 6 3 2015 . Pelaksanaan eksekusi hukuman mati kepada duo Bali Nine dan delapan terpidana mati lainnya kemungkinan besar akan ditunda dikarenakan fasilitas di Nusakambangan belum siap dan satu terpidana asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, masih belum dipindahkan karena sedang menjalani sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Yogyakarta.