Terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono memberi keterangan usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jakarta Selatan, Senin 13 4 2015 . Udar ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelembungan dana pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyimpulkan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp54,389 miliar.
Terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono memberi keterangan usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jakarta Selatan, Senin 13 4 2015 . Udar ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelembungan dana pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyimpulkan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp54,389 miliar.
Terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono memberi keterangan usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jakarta Selatan, Senin 13 4 2015 . Udar ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelembungan dana pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyimpulkan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp54,389 miliar.
Terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono memberi keterangan usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jakarta Selatan, Senin 13 4 2015 . Udar ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelembungan dana pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyimpulkan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp54,389 miliar.
Terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono memberi keterangan usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jakarta Selatan, Senin 13 4 2015 . Udar ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelembungan dana pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyimpulkan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp54,389 miliar.
Terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jakarta Selatan, Senin 13 4 2015 . Udar ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelembungan dana pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyimpulkan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp54,389 miliar.
Terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jakarta Selatan, Senin 13 4 2015 . Udar ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelembungan dana pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyimpulkan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp54,389 miliar.
Terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jakarta Selatan, Senin 13 4 2015 . Udar ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelembungan dana pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyimpulkan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp54,389 miliar.
Terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jakarta Selatan, Senin 13 4 2015 . Udar ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelembungan dana pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyimpulkan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp54,389 miliar.
Terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jakarta Selatan, Senin 13 4 2015 . Udar ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelembungan dana pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyimpulkan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp54,389 miliar.
Terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jakarta Selatan, Senin 13 4 2015 . Udar ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelembungan dana pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyimpulkan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp54,389 miliar.