Mantan Kepala SKK Migas Rudi Biandini bersaksi untuk terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis 4 6 2015 . Rudi Rubiandini membenarkan pernah memberikan uang tunjangan hari raya THR sebesar 200 ribu dollar AS untuk terdakwa Sutan Bhatoegana. Menurut Rudi, uang tersebut memang tidak diserahkan langsung ke Sutan melainkan dititipkan melalui Anggota Komisi VII DPR RI periode 2009-2014, Tri Yulianto.
Mantan Kepala SKK Migas Rudi Biandini bersaksi untuk terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis 4 6 2015 . Rudi Rubiandini membenarkan pernah memberikan uang tunjangan hari raya THR sebesar 200 ribu dollar AS untuk terdakwa Sutan Bhatoegana. Menurut Rudi, uang tersebut memang tidak diserahkan langsung ke Sutan melainkan dititipkan melalui Anggota Komisi VII DPR RI periode 2009-2014, Tri Yulianto.
Mantan Kepala SKK Migas Rudi Biandini bersaksi untuk terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis 4 6 2015 . Rudi Rubiandini membenarkan pernah memberikan uang tunjangan hari raya THR sebesar 200 ribu dollar AS untuk terdakwa Sutan Bhatoegana. Menurut Rudi, uang tersebut memang tidak diserahkan langsung ke Sutan melainkan dititipkan melalui Anggota Komisi VII DPR RI periode 2009-2014, Tri Yulianto.
Mantan Kepala SKK Migas Rudi Biandini bersaksi untuk terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis 4 6 2015 . Rudi Rubiandini membenarkan pernah memberikan uang tunjangan hari raya THR sebesar 200 ribu dollar AS untuk terdakwa Sutan Bhatoegana. Menurut Rudi, uang tersebut memang tidak diserahkan langsung ke Sutan melainkan dititipkan melalui Anggota Komisi VII DPR RI periode 2009-2014, Tri Yulianto.
Terdakwa Sutan Bhatoegana menyimak persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan mantan Kepala SKK Migas Rudi Biandini, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis 4 6 2015 . Rudi Rubiandini membenarkan pernah memberikan uang tunjangan hari raya THR sebesar 200 ribu dollar AS untuk terdakwa Sutan Bhatoegana. Menurut Rudi, uang tersebut memang tidak diserahkan langsung ke Sutan melainkan dititipkan melalui Anggota Komisi VII DPR RI periode 2009-2014, Tri Yulianto.
Mantan Kepala SKK Migas Rudi Biandini bersaksi untuk terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis 4 6 2015 . Rudi Rubiandini membenarkan pernah memberikan uang tunjangan hari raya THR sebesar 200 ribu dollar AS untuk terdakwa Sutan Bhatoegana. Menurut Rudi, uang tersebut memang tidak diserahkan langsung ke Sutan melainkan dititipkan melalui Anggota Komisi VII DPR RI periode 2009-2014, Tri Yulianto.