Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK Muhammad Yusuf empat kanan dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan dua kiri , bersama advokat dan notaris, foto bersama pada acara diskusi 'Diseminasi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang' di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis 6 8 2015 . Dalam diskusi tersebut, Kepala PPATK kembali mengingatkan agar para pekerja hukum mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang TPPU . Hal ini karena para pekerja di bidang hukum seperti advokat, notaris hingga akuntan publik rentan terjerat kasus pidana terkait hal tersebut.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan, memberi kata sambutan pada acara diskusi 'Diseminasi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang' di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis 6 8 2015 . Dalam diskusi tersebut, Kepala PPATK kembali mengingatkan agar para pekerja hukum mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang TPPU . Hal ini karena para pekerja di bidang hukum seperti advokat, notaris hingga akuntan publik rentan terjerat kasus pidana terkait hal tersebut.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan, memberi kata sambutan pada acara diskusi 'Diseminasi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang' di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis 6 8 2015 . Dalam diskusi tersebut, Kepala PPATK kembali mengingatkan agar para pekerja hukum mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang TPPU . Hal ini karena para pekerja di bidang hukum seperti advokat, notaris hingga akuntan publik rentan terjerat kasus pidana terkait hal tersebut.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan, memberi kata sambutan pada acara diskusi 'Diseminasi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang' di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis 6 8 2015 . Dalam diskusi tersebut, Kepala PPATK kembali mengingatkan agar para pekerja hukum mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang TPPU . Hal ini karena para pekerja di bidang hukum seperti advokat, notaris hingga akuntan publik rentan terjerat kasus pidana terkait hal tersebut.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK Muhammad Yusuf memberikan cinderamata kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan, sebelum menggelar diskusi 'Diseminasi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang' di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis 6 8 2015 . Dalam diskusi tersebut, Kepala PPATK kembali mengingatkan agar para pekerja hukum mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang TPPU . Hal ini karena para pekerja di bidang hukum seperti advokat, notaris hingga akuntan publik rentan terjerat kasus pidana terkait hal tersebut.
Diskusi 'Diseminasi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang' di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (6/8/2015).
(Dokumentasi Peradi)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari